Penerapan UU Lingkungan Hidup


Akhir-akhir ini terlihat suasana yang berbeda di sepanjang aliran Sungai Keang. Sungai yang melintas di wilayah kecamatan Sooko ini setiap saat terlihat lebih ramai dan berbeda dengan hari-hari sebelumnya. Terlihat banyak orang yang duduk-duduk di bibir sungai sambil membawa peralatan pancingnya dan menunggu umpan yang telah dipasangnya segera dimakan ikan. Semua itu bukan karena ada lomba mancing, tetapi karena ikan yang ada di sungai tersebut mulai banyak lagi. Banyaknya ikan yang ada di sungai Keang merupakan salah satu hasil diterapkannya UU Lingkungan Hidup di Kecamatan Sooko. UU No. 9/1985 Pasal 6 Ayat 1 yang berbunyi “Untuk menjaga kelestarian dan sumberdayadan lingkungan, dilarang menangkap ikan dengan bahan beracun, bahan peledak dan berarus listrik”. Jika masih ada masyarakat yang nekad melanggar UU tersebut akan dikenakan sanksi berupa kurungan selama-lamanya 10 tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya seratus juta rupiah. Undang Undang yang mulai diterapkan mulai April 2008 tahun yang lalu, hasilnya sudah mulai nampak. Hal ini dibuktikan dengan tidak ada lagi masyarakat yang menangkap ikan menggunakan racun ataupun dengan cara “nyetrum”. Mungkin mereka takut kali ya. Memang, sewaktu aku masih kecil dulu sungai disekitarku ikannya banyak. Pada waktu itu mencari ikan sangat gampang. Hanya bermodalkan tangan saja bisa dapat ikan. Tapi beberapa tahun belakangan ini, banyak warga yang mencari jalan pintas menangkap ikan menggunakan racun dan setrum. Penggunaan racun sangat merusak ekosistem yang ada, tidak cuma ikan besar saja yang mati, namun ikan kecil dan juga telur ikan ikut mati. Hal inilah yang menyebabkan beberapa tahun terakhir ini sungai-sungai ditempatku sangat sedikit ikannya. Namun setelah UU Lingkungan Hidup ini diterapkan, ikan-ikan mulai banyak lagi. Dan orang-orang yang dulunya mencari ikan dengan racun sekarang beralih dengan memancing. Jadi bagi anda yang hobi mancing dan ingin mencari suasana yang berbeda, datang aja ke Sooko.

Leave a comment